Keberlanjutan Dukungan Fiskal Sektor Properti hingga 2026

Keputusan pemerintah dalam memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor perumahan hingga tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti. Pemerintah memberikan subsidi pajak penuh atas bagian harga hunian sampai dengan nilai dua miliar rupiah untuk rumah berharga maksimal lima miliar rupiah.

1 min read

pemerintah dalam memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
pemerintah dalam memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)

Pemerintah secara resmi menetapkan perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga tahun 2026. Langkah strategis ini bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memacu akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberlanjutan fasilitas ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait. Keputusan ini memperbarui ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 60 Tahun 2025 yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2025.

Fasilitas PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak serta satuan rumah susun dengan kriteria harga jual maksimal senilai lima miliar rupiah. Pemerintah memberikan tanggungan pajak secara penuh sebesar 100 persen atas bagian harga jual sampai dengan nilai dua miliar rupiah. Pembeli memiliki kewajiban mandiri untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atas selisih harga yang melampaui plafon dua miliar rupiah tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi penyerahan unit properti baru dalam kondisi siap huni yang memiliki kode identitas rumah resmi dari kementerian terkait. Penyerahan hak secara nyata dibuktikan melalui dokumen akta jual beli atau berita acara serah terima bangunan yang sah di hadapan pejabat berwenang.

Pemanfaatan insentif ini terbuka bagi satu orang pribadi untuk setiap pembelian satu unit hunian baru. Pengusaha Kena Pajak pengembang wajib memastikan bahwa unit yang diserahkan merupakan penyerahan pertama kali dan bukan unit yang pernah dipindahtangankan. Warga Negara Asing yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan fasilitas ini selama mematuhi regulasi kepemilikan properti bagi orang asing. Pemerintah tetap mengizinkan individu yang pernah menggunakan fasilitas serupa di masa lalu untuk memperoleh insentif kembali pada unit baru tahun 2026. Seluruh rangkaian kebijakan ini diharapkan menjadi motor penggerak industri real estat serta sektor turunan lainnya di Indonesia.