Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Peredaran Usaha Tertentu

Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan pedoman penghitungan pajak masukan apabila memiliki peredaran usaha maksimal Rp1,8 miliar atau merupakan wajib pajak yang baru dikukuhkan. Prosedur ini memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP terdaftar paling lambat saat batas waktu pelaporan SPT Masa PPN pertama. Kewajiban beralih ke mekanisme pengkreditan normal berlaku seketika pada masa pajak setelah omzet usaha melampaui batas Rp1,8 miliar.

Fasilitas pedoman penghitungan tersebut dapat digunakan kembali pada masa mendatang selama kriteria peredaran usaha terpenuhi secara konsisten. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010, berbunyi:

"Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah)."

Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Bagi PKP Peredaran Usaha Tertentu
Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Bagi PKP Peredaran Usaha Tertentu

Kriteria dan Prosedur Penggunaan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan

Mekanisme Penghitungan PPN dengan Pedoman Pengkreditan

Ketentuan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan membedakan perlakuan antara penyerahan barang dengan jasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2010, pajak masukan untuk kategori jasa kena pajak ditetapkan senilai 60% dari nilai pajak keluaran. Besaran pajak masukan untuk kategori barang kena pajak ditetapkan senilai 70% dari nilai pajak keluaran. Selisih antara pajak keluaran dengan nilai persentase pajak masukan tersebut merupakan jumlah pajak yang wajib disetorkan oleh pengusaha ke kas negara. Secara matematis, beban pajak neto untuk jasa mencapai 40% dari total pajak keluaran sedangkan beban pajak neto untuk barang mencapai 30% dari total pajak keluaran.

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 membawa perubahan pada struktur tarif serta dasar pengenaan pajak yang digunakan. Penyerahan barang serta jasa selain kategori mewah dipungut menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12. Kombinasi tarif dengan dasar pengenaan pajak tersebut menghasilkan nilai pemungutan pajak efektif sebesar 11% dari total peredaran usaha. Besaran pajak masukan yang dapat dikreditkan secara otomatis mengikuti ketentuan persentase yang telah ditetapkan dalam pedoman penghitungan.

Hasil akhir perhitungan menetapkan besaran pajak yang wajib disetorkan oleh pengusaha setiap masa pajak berdasarkan persentase peredaran usaha. Penyerahan jasa kena pajak menghasilkan nilai pajak setor sebesar 4, 4% dari total peredaran usaha. Penyerahan barang kena pajak menghasilkan nilai pajak setor sebesar 3,3% dari total peredaran usaha. Seluruh perhitungan ini memberikan simplifikasi administrasi bagi pengusaha kena pajak dalam memenuhi kewajiban perpaiakan bulanan mereka. Pasal 7 PMK-74/2010, berbunyi:

"Pasal 7

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :

a. 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau

b. 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak."

Contoh Perhitungan: Jika peredaran usaha (omzet) Anda dalam satu bulan adalah Rp100.000.000, maka:

  • Untuk Jasa: PPN yang harus disetor adalah Rp4.400.000.

  • Untuk Barang: PPN yang harus disetor adalah Rp3.300.000.

Perhitungan PPN Pengkreditan Pajak Masukan PKP Peredaran Usaha Tertentu
Perhitungan PPN Pengkreditan Pajak Masukan PKP Peredaran Usaha Tertentu

Cara Pengkreditan Dokumen Lain Sebagai Pajak Masukan di Coretax

Dalam kegiatan usaha, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak hanya bertransaksi menggunakan Faktur Pajak standar. Sering kali, PKP menerima dokumen tagihan atas transaksi tertentu yang secara hukum dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak. Dokumen-dokumen ini dikenal sebagai Dokumen Lain. Sama halnya dengan Faktur Pajak Masukan biasa, PPN yang tercantum di dalam Dokumen Lain tersebut merupakan hak PKP yang dapat dikreditkan untuk mengurangi total PPN yang harus disetor.

Dengan hadirnya sistem Coretax, DJP memberikan kemudahan ekstra dalam mengelola dokumen-dokumen ini. Sistem Coretax dirancang untuk lebih terintegrasi dengan berbagai instansi (seperti Bea Cukai untuk data PIB sehingga datanya bisa langsung tersedia secara prepopulated), serta menyediakan fitur perekaman yang jauh lebih ringkas dan terstruktur untuk dokumen yang masih perlu direkam secara mandiri.

Bagaimana cara memastikan Dokumen Lain tersebut terekam dengan benar dan berhasil dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam sistem Coretax?
Untuk memandu Anda melalui langkah-langkah praktisnya, silakan saksikan video tutorial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini:

Kontak

Hubungi kami untuk konsultasi atas permasalahan perpajakan Anda.

Email

Telepon

gosriconsulting88@gmail.com

+62 897-0805-966

© 2026. All rights reserved.