Ketentuan Terbaru Pembatalan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Kesalahan manusiawi dalam proses ini dapat diselesaikan melalui mekanisme pembatalan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pasal 49 regulasi tersebut mengizinkan pembatalan dokumen akibat pembatalan transaksi, penerbitan faktur yang seharusnya tidak perlu, atau kesalahan pencantuman identitas pembeli.

Prosedur pembatalan dapat diproses selama SPT Masa PPN terkait masih berstatus dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan dengan dukungan bukti dokumen pembatalan kontrak. Perlakuan pelaporan faktur batal menyesuaikan status pelaporannya. Faktur batal yang belum masuk dalam laporan tidak perlu dicantumkan dalam SPT Masa PPN. Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN atas faktur pajak batal yang telah dilaporkan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 49 PER-11/PJ/2025, berbunyi:

"Pasal 49

(1) Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.
(2) Termasuk Faktur Pajak yang harus dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).
(3) Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembuatan Faktur Pajak baru yang mencantumkan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sebenarnya atau sesungguhnya.
(4) Pengusaha Kena Pajak Toko Retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dalam hal atas Faktur Pajak dimaksud telah diajukan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai oleh Turis Asing dimaksud.
(5) Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(6) Pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didukung dengan bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi yang dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.
(7) Tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini."

Pembatalan Faktur Pajak Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembatalan Faktur Pajak Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Prosedur dan Syarat Pembatalan Faktur Pajak

Mekanisme Pembatalan Faktur Pajak dalam Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pembaruan prosedur pada aplikasi Coretax yang mengubah tata cara pembatalan faktur pajak. Mekanisme terbaru ini mengharuskan adanya validasi dua arah antara penjual dan pembeli sebagai syarat sah pembatalan. Proses ini mewajibkan pihak pembeli untuk memberikan konfirmasi persetujuan atas setiap pengajuan pembatalan yang dilakukan. Keterlibatan pembeli dalam memberikan validasi menjadi penentu keberhasilan proses pembatalan transaksi dalam sistem tersebut.