Ketentuan Terbaru PPN Tidak Dipungut

Pemerintah mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai melalui Undang-Undang PPN dengan menetapkan kategori PPN dibebaskan serta PPN tidak dipungut sebagai instrumen dukungan fiskal. Objek yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut merupakan barang atau jasa yang secara teknis telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak namun diberikan pengecualian pemungutan karena pertimbangan tertentu. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 menjadi landasan hukum utama yang merinci jenis penyerahan dengan status pajak tersebut.

Cakupan fasilitas ini meliputi kegiatan impor serta penyerahan barang kena pajak yang dikategorikan strategis bagi kepentingan nasional. Selain itu, penyerahan jasa kena pajak strategis maupun pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean juga masuk ke dalam skema tidak dipungut ini. Pemerintah turut memberikan fasilitas serupa bagi impor barang kena pajak yang telah mendapatkan status pembebasan dari Bea Masuk guna menyelaraskan kebijakan perdagangan internasional. Ruang Lingkup Fasilitas PPN Tidak Dipungut:

  1. Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari Bea Masuk;

  2. Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) strategis;

  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) strategis;

  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) strategis dari luar daerah pabean.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut

Skema dan Dasar Hukum Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari Bea Masuk

Berdasarkan Pasal 28 PP No. 49 Tahun 2022 menetapkan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas jenis impor Barang Kena Pajak tertentu yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk. Kategori barang yang berhak menerima fasilitas ini mencakup barang kiriman hadiah untuk tujuan ibadah umum atau kegiatan sosial serta barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Fasilitas ini berlaku pula bagi barang keperluan penyandang disabilitas dan kemasan berisi jenazah atau abu jenazah.

Barang pindahan milik tenaga kerja Indonesia atau aparatur negara serta barang pribadi penumpang dan barang kiriman dalam batas tertentu masuk dalam cakupan aturan ini. Ketentuan tersebut meliputi barang impor sementara dan barang operasional kontraktor kontrak kerja sama untuk kegiatan tertentu. Barang yang diekspor lalu diimpor kembali dengan kualitas identik juga menjadi objek penerima fasilitas tersebut. Pasal 28 PP No. 49 Tahun 2022, berbunyi:
"Pasal 28

(1) Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pungutan Bea Masuk merupakan Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Impor beberapa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang meliputi Impor:
a. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan oleh badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang:

  1. berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  3. bersifat nonprofit;

b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan oleh:

  1. perguruan tinggi;

  2. kementerian atau lembaga pemerintah yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau

  3. badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. barang untuk keperluan khusus penyandang disabilitas oleh badan atau lembaga sosial yang mengurus penyandang disabilitas;

d. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

e. barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, jika barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan Republik Indonesia setempat;

f. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

g. barang Impor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor sementara;

h. barang yang dipergunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama untuk:

  1. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi meliputi eksplorasi dan eksploitasi; atau

  2. kegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan;

i. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;

j. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;

k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat kemudahan Impor untuk tujuan ekspor;
l. barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah atau konsorsium untuk usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan kemudahan Impor untuk tujuan ekspor;
m. barang dalam rangka perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara yang dilakukan oleh kontraktor perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990;

  2. kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk atas Impor barang dalam rangka perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara;

  3. kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk; dan

  4. barang impornya merupakan barang milik negara; dan

n. barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam yang diajukan oleh:

  1. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

  2. pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau

  3. lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah.

(4) Impor Barang Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Jenis kontrak kerja sama, kriteria barang, dan tata cara untuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembebasan Bea Masuk dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan."

Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari Bea Masuk

Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 menetapkan ketentuan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor delapan kelompok Barang Kena Pajak strategis. Jenis barang yang mendapatkan fasilitas ini meliputi alat angkutan untuk keperluan kementerian atau lembaga pertahanan dan keamanan negara. Daftar tersebut mencakup kapal angkutan, pesawat udara, dan kereta api beserta suku cadangnya.

Komponen pembuatan kereta api dan emas batangan di luar cadangan devisa negara juga masuk dalam kategori ini. Ketentuan ayat (2) pada pasal yang sama menegaskan pemberlakuan fasilitas serupa untuk kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak strategis di dalam daerah pabean. Pasal 25 PP No. 49 Tahun 2022, berbunyi:
"Pasal 25

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;
b. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara untuk melakukan Impor tersebut;
c. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional sesuai dengan kegiatan usahanya;
d. pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;
e. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;
f. kereta api dan suku cadangnya, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, dan prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
g. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dalam rangka pembuatan:

  1. kereta api;

  2. suku cadang;

  3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau

  4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; dan

h. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.

(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;
b. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional sesuai dengan kegiatan usahanya;
c. pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;
d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;
e. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
f. komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dalam rangka pembuatan:

  1. kereta api;

  2. suku cadang;

  3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau

  4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; dan

g. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara."

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) strategis

Pemberian fasilitas PPN tidak dipungut berlaku pada penyerahan Jasa Kena Pajak strategis di sektor transportasi nasional. Perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, jasa kepelabuhanan, serta angkutan sungai dan penyeberangan nasional berhak menerima fasilitas ini atas jasa persewaan kapal serta layanan kepelabuhanan seperti jasa tunda atau pandu. Cakupan fasilitas tersebut meliputi jasa perawatan dan perbaikan kapal bagi entitas terkait.

Badan usaha angkutan udara niaga nasional memperoleh perlakuan perpajakan serupa untuk transaksi jasa persewaan serta perawatan dan perbaikan pesawat udara. Fasilitas ini berlaku pula bagi jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum. Pasal 26 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2022, berbunyi:
"Pasal 26

(2) Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, yang meliputi jasa:

  1. persewaan kapal;

  2. kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan

  3. perawatan dan perbaikan kapal;

b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional, yang meliputi jasa:

  1. persewaan pesawat udara; dan

  2. perawatan dan perbaikan pesawat udara; dan

c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum."

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) strategis dari luar daerah pabean

Fasilitas PPN tidak dipungut berlaku bagi pemanfaatan Jasa Kena Pajak strategis dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Ketentuan ini secara spesifik mengatur jasa persewaan pesawat udara sebagai objek fasilitas tersebut. Badan usaha angkutan udara niaga nasional berhak menggunakan insentif perpajakan ini dalam kegiatan operasionalnya. Pasal 26 ayat (1) PP No. 49 Tahun 2022, berbunyi:
"Pasal 26

(1) Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean yang atas pemanfaatannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional."

Tata Cara Administrasi Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Ketentuan Pengkreditan dan Kode Faktur Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Penerapan fasilitas PPN Tidak Dipungut dilaksanakan melalui mekanisme langsung atau dengan persyaratan Surat Keterangan Tidak Dipungut. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2020 mewajibkan penggunaan dokumen tersebut untuk transaksi impor atau penyerahan alat angkutan tertentu serta jasa terkait. Impor barang yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 28 ayat (3) PP 49/2022 memperoleh fasilitas ini secara otomatis tanpa persyaratan surat keterangan.

Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Mekanisme pengkreditan ini tetap berlaku penuh dalam perhitungan pajak terutang pengusaha tersebut. Proses administrasi mengharuskan penerbitan faktur pajak sebagai bukti transaksi yang sah. Penggunaan kode transaksi 07 pada faktur pajak menjadi kewajiban mutlak untuk mengidentifikasi jenis penyerahan dengan fasilitas tersebut.