Ketentuan Restitusi PPN Terbaru

Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak untuk menerima pengembalian dana tunai atas selisih lebih perhitungan pajak. Hak ini timbul secara spesifik saat nilai Pajak Masukan tercatat lebih besar daripada nominal Pajak Keluaran dalam pelaporan pajak. Negara memiliki kewajiban membayarkan kembali kelebihan dana tersebut kepada wajib pajak yang berhak. Ruang lingkup restitusi meliputi pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang serta pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM yang melebihi kewajiban sebenarnya.

Kondisi lebih bayar dalam sistem PPN terjadi saat nilai Pajak Masukan melampaui Pajak Keluaran. Pasal 9 ayat (4a) dan (4b) UU PPN menetapkan waktu pengajuan restitusi pada akhir tahun buku. Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu memiliki keistimewaan untuk memproses restitusi pada setiap masa pajak. Kelompok ini mencakup eksportir BKP atau JKP serta penyedia barang jasa kepada Pemungut PPN. Hak serupa berlaku bagi pelaksana penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut. Pasal 9 ayat (4a) UU PPN, berbunyi:

"Pasal 9

(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku."

Proses administrasi mengacu pada Pasal 17 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan melalui mekanisme pemeriksaan sebelum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban menerbitkan surat ketetapan tersebut dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU KUP. Pasal 17 ayat (1) UU KUP, berbunyi:

"Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang."

Mekanisme Restitusi Pajak Pertambahan Nilai

Fasilitas Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan jalur khusus berupa mekanisme pengembalian pendahuluan untuk mempercepat proses restitusi PPN. Fasilitas ini berlaku bagi kelompok Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu serta Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Prosedur tersebut memungkinkan pencairan kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui tahapan pemeriksaan. Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya dalam PMK Nomor 119/PMK.03/2024. Otoritas pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagai legalitas persetujuan jumlah dana yang dikembalikan kepada wajib pajak.

Ketentuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang menetapkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagai penerima fasilitas pengembalian pendahuluan. Penetapan status ini mensyaratkan kepatuhan pelaporan SPT tepat waktu serta ketiadaan tunggakan pada seluruh jenis kewajiban perpajakan. Persyaratan administratif mencakup kepemilikan laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Rekam jejak wajib pajak harus bersih dari riwayat tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib pajak dalam kategori ini berhak mendapatkan proses pencairan pengembalian pendahuluan PPN dengan jangka waktu satu bulan. Pasal 17C ayat (1) UU KUP, berbunyi:

"Pasal 17C

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

(3) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

(5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila:
a. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
c. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
d. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

(7) Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."

Ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan hak pengembalian pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Kualifikasi ini mensyaratkan nilai kelebihan pembayaran dalam SPT Masa PPN mencapai jumlah maksimal lima miliar rupiah. Fasilitas pengembalian pendahuluan tersebut diproses dalam jangka waktu satu bulan. Pasal 17D ayat (1) UU KUP, berbunyi:

"Pasal 17D

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

(3) Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

(5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen)."

Fasilitas Pengembalian Pendahuluan bagi PKP Berisiko Rendah

Penetapan status Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mencakup berbagai kategori kegiatan usaha spesifik. Kualifikasi ini meliputi perusahaan dengan saham yang diperdagangkan di bursa efek serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Pengusaha berstatus Mitra Utama Kepabeanan turut masuk dalam klasifikasi penerima fasilitas tersebut. Hak istimewa atas status ini berupa pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Proses pengembalian pendahuluan PPN bagi kelompok usaha ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama satu bulan. Pasal 9 ayat (4b) dan (4c) UU PPN, berbunyi:

"Pasal 9

(4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;

d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau

f. Dihapus.

(4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya."

Tata Cara Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengajuan permohonan restitusi PPN terlaksana melalui pemilihan opsi pada Formulir Induk SPT Masa PPN Bagian III huruf H. Pengusaha Kena Pajak dapat menentukan metode penyelesaian antara mekanisme pengembalian pendahuluan atau jalur pemeriksaan. Prosedur pemeriksaan mewajibkan penyiapan dokumen pendukung segera setelah penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

Mekanisme pengembalian pendahuluan melibatkan proses penelitian administratif oleh otoritas pajak sebelum penerbitan SKPPKP. Sistem Coretax mensyaratkan kelengkapan data perbankan meliputi nomor rekening beserta nama bank dan pemilik rekening dalam proses ini. Pengguna dapat melengkapi informasi tersebut pada menu Portal Saya dengan mengakses fitur Perubahan Data serta Identitas Wajib Pajak untuk memperbarui data Rekening Bank Utama.

Portal Saya => Perubahan Data => Identitas Wajib Pajak => centang Perbarui Rekening Bank Utama (isi data rekening bank).