Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Terbaru
Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerapkan sistem pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran dalam pelaksanaan pemungutan PPN. Pajak masukan merupakan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas perolehan barang atau jasa. Pajak keluaran didefinisikan sebagai pajak yang dipungut langsung oleh pengusaha saat melakukan penyerahan. Penghitungan selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan menentukan nilai PPN Kurang Bayar yang wajib disetorkan pada setiap masa pajak. Validitas proses pengkreditan pajak masukan tersebut bergantung pada pemenuhan syarat formal dan syarat material.


Ketentuan Formal Pengkreditan Pajak Masukan
Pengkreditan pajak masukan mewajibkan pemenuhan aspek formal melalui kepemilikan faktur pajak yang memenuhi standar keabsahan. Dokumen tersebut wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai amanat Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 merinci elemen data faktur pajak sebagai parameter kepatuhan formal. Validitas dokumen mencakup keterangan identitas penjual dan pembeli serta detail jenis barang atau jasa berikut nilai transaksi dan potongan harga.
Pencantuman nominal PPN dan PPnBM terutang menjadi syarat mutlak dalam pengisian data. Kelengkapan administrasi ini meliputi kode, nomor seri, tanggal pembuatan, serta nama dan tanda tangan pihak yang berwenang pada faktur pajak. Pasal 13 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai, berbunyi:
"Pasal 13
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."
Ketentuan Material Pengkreditan Pajak Masukan
Validitas pengkreditan pajak masukan bergantung pada pemenuhan syarat material yang mencakup dua aspek fundamental. Aspek pertama mengharuskan pengeluaran memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam lingkup produksi, distribusi, pemasaran, serta manajemen. Aspek kedua mensyaratkan adanya keterkaitan antara pengeluaran tersebut dengan penyerahan yang terutang PPN. Hak pengkreditan berlaku secara sah saat pengeluaran untuk kegiatan usaha terbukti memiliki hubungan dengan penyerahan yang terutang PPN.
Regulasi Batas Waktu Pengkreditan Pajak Masukan
Pelaksanaan pengkreditan pajak masukan idealnya dilakukan bersamaan dengan pelaporan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Pasal 9 ayat (9) UU PPN mengakomodasi pengkreditan pajak masukan pada periode berikutnya. Wajib pajak dapat menggunakan hak pengkreditan tersebut hingga batas waktu tiga masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak diterbitkan. Pasal 9 ayat (9) UU PPN, berbunyi:
"Pasal 9
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini."
Regulasi Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP
Pasal 9 ayat (9a) UU PPN memberikan landasan hukum bagi pengkreditan pajak masukan yang diperoleh pengusaha sebelum berstatus Pengusaha Kena Pajak. Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mekanisme relaksasi ini dengan ketentuan penghitungan khusus. Wajib pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sebesar delapan puluh persen dari nilai pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Pasal 9 ayat (9a) UU PPN, berbunyi:
"Pasal 9
(9a) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut."
Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP Belum Berproduksi
Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak yang berada pada fase investasi atau sebelum memulai kegiatan operasional komersial. Pengusaha yang belum melakukan penyerahan barang, jasa, maupun ekspor tetap memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas berbagai aktivitas perolehan dilingkungan usahanya. Hak pengkreditan ini mencakup Pajak Masukan dari pembelian barang atau jasa di dalam negeri serta aktivitas impor barang kena pajak dari luar negeri.
Selain itu, pajak yang timbul dari pemanfaatan jasa kena pajak maupun barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean juga dapat dikreditkan secara sah. Seluruh proses pengkreditan tersebut dapat dilakukan selama memenuhi kriteria formal dan material yang ditetapkan dalam standar umum undang-undang perpajakan. Pasal 9 ayat (2a) UU PPN, berbunyi:
"Pasal 9
(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini."
