Ketentuan Terbaru Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan

Sistem Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menerapkan mekanisme pengkreditan pajak masukan sebagai komponen pengurang terhadap pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha. Pajak masukan merupakan nilai pajak yang dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan aktivitas perolehan barang maupun jasa untuk mendukung operasionalnya. Hasil pengurangan antara pajak keluaran dengan pajak masukan tersebut menjadi indikator nilai pajak yang kurang dibayar atau lebih dibayar oleh pengusaha pada suatu masa pajak. Hak pengkreditan ini memiliki batasan tertentu guna menjaga integritas pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, pajak masukan atas transaksi perolehan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dilarang untuk dikreditkan. Definisi pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha mencakup seluruh alokasi dana untuk keperluan produksi serta distribusi barang. Aktivitas pemasaran produk dan fungsi manajemen internal perusahaan juga masuk ke dalam kategori hubungan langsung tersebut. Seluruh bidang usaha wajib mematuhi kriteria ini untuk menentukan validitas pengkreditan dokumen pajak mereka.

Kriteria pengkreditan pajak masukan juga mensyaratkan adanya relevansi antara pengeluaran dengan penyerahan barang atau jasa yang terutang pajak. Pajak masukan tetap berstatus tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Setiap Pengusaha Kena Pajak harus memastikan bahwa setiap transaksi pembelian memiliki keterkaitan dengan aktivitas penjualan yang menghasilkan utang pajak. Ketentuan ini bertujuan untuk menyelaraskan antara beban pajak yang dibayarkan saat pembelian dengan potensi pajak yang dipungut saat penjualan. Pasal 9 ayat (8) UU Pajak Pertambahan Nilai, berbunyi:

"Pasal 9

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i dihapus; dan

j. dihapus."

Pajak Masukan (PPN) yang tidak dapat dikreditkan
Pajak Masukan (PPN) yang tidak dapat dikreditkan

Prinsip dan Batasan Pengkreditan Pajak Masukan

Validitas Administratif Faktur Pajak untuk Pengkreditan

Keabsahan pengkreditan pajak masukan sangat bergantung pada kelengkapan informasi formal yang tercantum dalam dokumen faktur pajak. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dokumen yang tidak memenuhi standar administrasi berakibat pada hilangnya hak pengkreditan bagi pengusaha. Identitas pembeli berupa nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan wajib tertera secara akurat pada lembar faktur. Selain itu, informasi mengenai pihak penjual beserta rincian transaksi barang atau jasa harus dicantumkan secara detail.

Unsur harga jual, besaran pajak yang dipungut, hingga kode serta nomor seri faktur menjadi syarat mutlak keaslian dokumen. Validasi akhir dilakukan melalui pencantuman tanggal pembuatan serta identitas pejabat yang berwenang memberikan tanda tangan. Pasal 13 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai, berbunyi:

"Pasal 13

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: (Rev4)

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

  2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan pada Transaksi PPN Dibebaskan

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Pajak Masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan barang atau jasa kena pajak tertentu dengan fasilitas pembebasan pajak tidak dapat dikreditkan. Hal ini berlaku pula bagi seluruh pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan barang atau jasa kena pajak bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib mencatat biaya pajak masukan tersebut sebagai bagian dari beban operasional atau dikapitalisasi ke dalam harga pokok penjualan. Status tidak dapat dikreditkan ini merupakan konsekuensi administratif dari pemberian fasilitas pembebasan pajak pada tahap penyerahan kepada pihak pembeli. Pasal 29 ayat (1) PP No. 49 Tahun 2022, berbunyi:

"Pasal 29

(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berkenaan dengan:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan
d. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,

tidak dapat dikreditkan."

Mekanisme Pengkreditan pada Skema PPN Besaran Tertentu

Pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dengan skema Besaran Tertentu melalui perubahan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan Pasal 9A ayat (2) Undang-Undang PPN, seluruh Pajak Masukan yang timbul dari perolehan barang atau jasa bagi pengusaha yang menggunakan tarif ini berstatus tidak dapat dikreditkan. Ketentuan tersebut berlaku pula untuk aktivitas impor serta pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa yang berasal dari luar daerah pabean. Kebijakan ini diterapkan karena formula tarif besaran tertentu secara otomatis telah memperhitungkan seluruh nilai Pajak Masukan yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak secara agregat. Pengusaha wajib melaporkan nilai Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan tersebut sebagai komponen pajak yang tidak dapat dikreditkan dalam sistem administrasi perpajakan. Pasal 9A ayat (2) UU Pajak Pertambahan Nilai, berbunyi:

"Pasal 9A

(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan."


Ketentuan mengenai larangan pengkreditan pajak ini berlaku secara spesifik bagi pihak penjual yang menyerahkan barang atau jasa dengan tarif besaran tertentu. Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum bagi pihak pembeli atau penerima jasa kena pajak. Setiap Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli tetap memiliki hak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayarkan kepada pihak penjual. Proses pengkreditan tersebut dapat dilakukan selama memenuhi kriteria dan prosedur pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini memastikan bahwa beban pajak yang dibayarkan oleh pembeli tetap dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN mereka. Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, berbunyi:

"Penjelasan Pasal 15

(3) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut pada prinsipnya telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan Pajak Keluaran dengan menggunakan besaran tertentu.
Bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa yang seharusnya sudah membayar Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu, dapat mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan."

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 melalui Pasal 331 mengatur status perpajakan atas pengeluaran dalam kegiatan membangun sendiri. Seluruh Pajak Masukan yang timbul dari perolehan barang maupun jasa untuk keperluan konstruksi tersebut berstatus tidak dapat dikreditkan oleh pengusaha. Ketentuan ini mencakup beban pajak dari aktivitas impor barang serta pemanfaatan jasa maupun barang tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean. Pembayaran pajak yang dilakukan dalam proses pembangunan mandiri ini wajib dibebankan sebagai komponen biaya perolehan bangunan. Pengusaha perlu memastikan pencatatan akuntansi yang tepat agar nilai pajak tersebut terintegrasi ke dalam nilai aset tetap yang sedang dibangun. Pasal 331 PMK No. 81 Tahun 2024, berbunyi:

"Pasal 331

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan."

Pengkreditan Pajak Masukan Faktur Pedagang Eceran

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan transaksi dengan konsumen akhir diberikan fasilitas untuk menerbitkan faktur pajak pedagang eceran. Format dokumen ini bersifat ringkas karena tidak mewajibkan pencantuman identitas pembeli maupun tanda tangan pihak penjual. Pasal 80 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 menegaskan konsekuensi yuridis bagi pihak pembeli atas penggunaan faktur jenis ini. Seluruh pajak masukan yang tertera dalam faktur pedagang eceran dinyatakan tidak memiliki hak untuk dikreditkan. Standar ini berlaku secara konsisten guna menjaga simplifikasi sistem perpajakan pada sektor perdagangan ritel. Pasal 80 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, berbunyi:

"Pasal 80

(1) PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

(4) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat termasuk dalam harga jual atau penggantian, atau dicantumkan secara terpisah.

(5) Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.

(6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit untuk:
a. pembeli BKP dan/atau penerima JKP; dan
b. arsip PKP pedagang eceran.

(7) Arsip PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

(8) PKP dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas:
a. pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan
b. pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).

(9) PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

(10) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan."

Prosedur Pelaporan Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Seluruh Pajak Masukan yang menyandang status tidak dapat dikreditkan tetap menjadi bagian wajib dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban administratif untuk mencantumkan data transaksi tersebut ke dalam formulir pelaporan resmi sesuai ketentuan otoritas pajak. Penempatan data pajak yang tidak dikreditkan tersebut dilakukan secara spesifik pada Lampiran B3 di dalam dokumen SPT Masa PPN. Langkah pelaporan ini menjamin transparansi serta kelengkapan pencatatan atas seluruh aktivitas perolehan barang atau jasa kena pajak oleh perusahaan. Dokumentasi pada lampiran tersebut berfungsi sebagai sarana pemantauan arus barang serta validasi data fiskal secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Pajak.