Kebijakan Pembebasan PPN atas Transaksi Aset Kripto
"Pemerintah resmi menghapus pengenaan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
1 min read
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap transaksi perdagangan aset kripto. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 yang menghapus Pasal 343 serta Pasal 354 dalam PMK 11/2025. Pemerintah mengambil langkah ini demi memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar digital yang terus berkembang. Melalui PMK 50/2025, aset kripto diklasifikasikan sebagai instrumen surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari objek pajak pertambahan nilai.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto," — PMK 53/2025
Kewajiban pemungutan pajak tetap berlaku bagi penyerahan jasa kena pajak yang memfasilitasi perdagangan tersebut. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib memungut pajak atas jasa penyediaan sarana transaksi serta layanan dompet elektronik. Aktivitas verifikasi transaksi aset kripto yang dilakukan oleh para penambang juga merupakan objek pajak yang terutang. Cakupan jasa ini meliputi kegiatan jual beli dengan mata uang fiat, transaksi tukar menukar antaraset, hingga pengelolaan media penyimpanan digital.
Pemerintah menetapkan tarif efektif sebesar 11% untuk setiap penyerahan jasa yang memfasilitasi perdagangan kripto tersebut. Besaran ini merujuk pada penggunaan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain sebesar 11/12 dari tarif umum 12% yang berlaku mulai tahun 2025. Ketentuan perhitungan ini diatur secara spesifik dalam PMK 131/2024 guna menyederhanakan proses administrasi bagi para penyelenggara platform. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap layanan pendukung dalam ekosistem kripto tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara.
